Pada hari ini rabu tanggal 11 bulan maret tahun 2026, bertempat di Balaidesa Babadan Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, telah dilaksanakan kegiatan Musdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Sekdes menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 yang meliputi:
-
Pendapatan Desa
-
Pendapatan Asli Desa (PADes)
-
Dana Desa (DD)
-
Alokasi Dana Desa (ADD)
-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
-
Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten
-
Pendapatan lain-lain yang sah
-
Belanja Desa
-
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
-
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
-
Pembiayaan Desa
-
Penerimaan Pembiayaan
-
Pengeluaran Pembiayaan
Setelah dilakukan pembahasan bersama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025.